TUGAS MATA KULIAH
PENGANTAR BISNIS
DOSEN : KISWOYO, SE MM
“BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN”
OLEH
:
1.
Aida Maslichatun Akuntansi A
2.
Diah Rahmawati Akuntansi A
3.
Diana Putri Sari Akuntansi A
4.
Rizky Ade Yulinda Akuntansi A
5.
Nunuk Lailatul Ulifah Manajemen A
SEKOLAH TINGGI ILMU
EKONOMI
SELAMAT SRI
TH 2013-2014
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
B
|
adan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk
Perusahaan Meliputi :
1. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Kelebihan:
Kelebihan:
\
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
\
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
\
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota
dengan dasar sukarela.
\
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan:
Keterbatasan dibidang
permodalan.
Daya saing lemah.
Rendahnya kesaran
berkoperasi pada anggota.
Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri.
BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
A.
PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
¯
Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan
(profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak
terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan:
¯
Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
B.
PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan:
Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
C.
PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas :
Kelebihan:
Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta.
3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
A. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
a. Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
\
Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan,
badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
\
Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian
kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
\
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih
mudah.
Kelemahan:
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan
usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga
kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga
ditanggung oleh anggota yang lain.
b. Persekutuan Komanditer
(CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Kelebihan :
[
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
[ Anda lebih mudah
menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah
cukup populer di Indonesia.
[ Kemampuan manajemennya
lebih besar.
[ Pendiriannya relatif
lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di
persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu
pimpinan.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
\ Tanggung jawab yang
terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya
adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang,
anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
\ Kelangsungan perusahaan
sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik.
Pemilik dapat berganti-ganti.
\ Mudah untuk memindahkan
hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
\ Mudah memperoleh
tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan
saham baru.
\ Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara
efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan
yang lebih cakap.
Kelemahan:
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang
terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang
saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang
saham yang bersangkutan.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit
dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur
perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
d.
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena
tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan
hukum.
Kelebihan:
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
\ Terbatasnya dana- dana
yang di perlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar