Selasa, 02 Juni 2015

Permasalahan tingkat suku bunga bank



TUGAS MATA KULIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
SUKU BUNGA KREDIT YANG TINGGI

 
                                                    




DISUSUN OLEH  :
NAMA
NIM
KELAS
             BIYADHU FIDHOH
2213005
A A.4
             DIAH RAHMAWATI
2213007
A A.4
             PURNOMO
2213025
A A.4
             TRI INAYAH PUJI LESTARI
2213034
A A.4


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
TAHUN AJARAN 2014 / 2015


Kata pengantar

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah_Nya sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah Bank dan Lembaga Keuangan ini dengan tema “Suku Bunga Kredit Yang Tinngi”.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidak akan selesai tanpa adanya suatu dorongan, dukungan, dan bimbingan semua pihak baik yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini baik secara  langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, di antaranya adalah:
         Juma’iyah, SE, MS.i  selaku dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
         Kedua orang tua penulis.
         Teman-teman yang senantiasa mendukung penulis.
         Dan pihak-pihak lain yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu.

  Semoga penulisan makalah ini dapat memberikan manfaat dan penilaian positif bagi para pembacanya.Penulis menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan,oleh karenanya penulis membutuhkan kritik dan saran yang membangun bagi pembaca serta mohon maaf yang sebanyak-banyaknya terhadap semua pihak.

Kendal, 22 Mei 2015

 
 Penulis



DAFTAR ISI

Halaman Judul....................................................................................               i
Kata Pengantar ..................................................................................               ii
Daftar Isi                                                                                                          iii
Bab I   PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang............................................................               1
1.2              Rumusan Masalah.......................................................               2
1.3              Tujuan.........................................................................               2
Bab II TEORI
            2.1       Pengertian Bank..........................................................               3
            2.2       Pengertian Suku Bunga, Kredit, dan
                        Suku Bunga Kredit.....................................................               3
            2.3       Faktor-faktor yng Mempengaruhi Bunga Kredit........                 4
            2.4       Perhitungan Bunga Kredit..........................................                6
            2.5       Pengertian KUR..........................................................              7
            2.6       Pengertian Usaha Mikro dan Ritel..............................                7
            2.7       Suku Bunga Kredit pada Bank BRI yang Tinggi.......                   9
Bab III PENUTUP
            3.1       Kesimpulan.................................................................              13
Daftar Pustaka....................................................................................               iv



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bank dan lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan baik simpanan tababungan, giro, maupun deposito dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Keberadaan bank ini merupakan suatu fasilitas jasa yang baik untuk masyarakat sekitar dalam melakukan penyimpanan, penukaran, dan penyaluran dana.
Dengan adanya fungsi bank sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai pemberi pinjaman, bank harus lebih dulu menghimpun dana sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan. Sementara dalam memberilan kredit penerima kredit dikenakan jasa pinjaman yang berupa bunga dan biaya administrasi.
Pada dasarnya suku bunga yang meningkat menyebabkan permintaan turun begitu pula sebaliknya. Tingginya suku bunga dari bank saat ini akan menjadi kendala bagi para pengusaha mikro, baik pengusaha mikro kecil maupun usaha mikro menengah terutama dalam hal meningkatkan perputaran  modal usaha. Disini tingkat suku bunga yang diperoleh oleh KUR Mikro kecil pertahunya 22% per  tahun sedang kan KUR Ritel 14% pertahun.   Namun yang menjadi kendala disini kenapa suku bunga yang digunakan sangat tinggi tidak menggunakan nilai suku bunga yang rendah. Untuk itu seharusnya pihak perbankan memberikan kebijakan dalam menetapkan nilai suku bunga yang terlalu tinggi.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan bank ?
2.      Apa yang dimaksud dengan bunga, kredit dan suku bunga kredit?
3.      Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi bunga kredit?
4.      Bagaimana cara menghitung bunga kredit?
5.      Apa yang dimaksud KUR ?
6.      Apa yang dimaksud usaha mikro dan ritel ?
7.      Bagaimana pengaruh suku bunga kredit bank BRI yang tinggi?

1.3  Tujuan
Adapun  tujuan dari mempelajari  pengaruh suku bunga kredit bagi mahasiswa sebagai berikut:
1.        Agar mahasiswa mampu memahami  sebuah bank, bunga, kredit, dan suku bunga kredit,
2.        Agar mahasiswa dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat suku bunga kredit,
3.        Agar mahasiswa dapat mengetahui seberapa besar kenaikan suku bunga kredit di perbankan,
4.        Untuk melatih mahasiswa dalam menghitung bunga kredit.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank
Bank menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No.7/1992 pasal 1 ayat 3 (1992:6) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Menurut O.P Simorangkir (1985:92), bahwa: Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan cara memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan menambah uang baru (kertas atau logam).
Sedangkan menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10/1998 Pasal 1 ayat 2 (1998:6), Pengertian bank yaitu: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana menyalurkannnya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jadi bank merupakan suatu badan usaha atau lembaga yang didirikan sebagai tempat menghimpun dana yang berbentuk simpanan dari masyarakat dan bertujuan menyalurkan kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2.2 Pengertian Suku Bunga,  Kredit, dan Suku Bunga Kredit
Bunga adalah imbalan jasa atas pinjaman uang, imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersebut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”.
Miller, RL dan Vanhoose, mengataka bahwa suku bunga adalah sejumlah dana, dinilai dalam uang, yang diterima si pemberi pinjaman (kreditor), sedangkan suku bunga adalah rasio dari bunga terhadap jumlah pinjaman.
Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari . Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “. (Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta : andi Offset, 1996 ), hal 5).
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Menurut Kasmir dalam Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2000:7) bunga kredit adalah harga yang harus dibayar oleh debitur kepada bank.
Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank (1993:27) mengatakan bahwa bunga kredit merupakan suatu ganti rugi atas penggunaan dana oleh nasabah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bunga kredit merupakan balas jasa yang diterima dari nasabah atau keuntungan yang diperoleh bank atas peminjaman uang kepada nasabah dan sebaliknya bagi nasabah merupakan biaya yang harus dikeluarkan pihak nasabah atas penggunaan fasilitas kredit bank.

2.3  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Bunga Kredit     
Menurut Muchdarsyah Sinungan Dalam Manjemen Dana Bank (1993:45), bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi bunga kredit, yaitu :
a.    Keadaan Ekonomi dan Keuangan.
Dalam hal ini diperhatikan keadaan pasar uang apalagi jumlah uang yang beredar makin meningkat maka bunga kredit perlu dinaikkan demikian sebaliknya apalagi uang yang beredar dipasar rendah maka bunga kredit harus diturunkan.
b.    Degree Of Risk.
Dalam memberikan atau menetapkan bunga kredit perlu diperhatikan resiko dari kredit tersebut.
c.    Hubungan Dengan Nasabah
Apabila hubungan antara bank dengan nasabah semakin baik, maka perlu diberikan special rate atau bunga khusus untuk debitur maka bunga kredit yang diberikan juga rendah, agar nasabah betah dan tetap memilih bank kita.
d.   Cost Of Money.
Bila cost of money dikeluarkan bank tinggi, maka bunga kredit yang diberikan bank juga tinggi. Sebaliknya apabila cost of money rendah maka bunga kredit bank pun rendah.
            Menurut sumber yang lain,komponen-komponen dalam menentukan bunga kredit yaitu :
1.    Total biaya dana (cost of fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun deposito.
2.    Biaya operasi
Penggunaan sarana dan prasarana memerlukan sejumlah biaya yang harus ditanggung bank sebagai biaya operasi.
3.    Cadangan risiko kredit macet
Cadangan terhadap macetnya kredit yg akan diberikan, ini disebabkan setiap kredit mengandung resiko yg tak terbayar.
4.    Laba yang diinginkan
Dalam menginginkan laba bank hrs mempertimbangkan kondisi pesaing dan kondisi nasabah.

5.    Pajak
Merupakan kewajiban yg dibebankan pemerintah kepada bank yg memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.

2.4  Perhitungan Bunga Kredit:
Cara perhitungan suku bunga tetap (fixed rate) yaitu suku bunga yang besarnya selalu tetap (fixed) selama jangka waktu tertentu atau selama jangka waktu kredit. Cara perhitungan suku bunga kredit mengambang (floating rate) yaitu suku bunga yang besarnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan besarnya suku bunga yang berlaku dipasar (mengikuti mekanisme pasar).
Beberapa Jenis Metode Perhitungan Suku Bunga Kredit:

1.      Metode sliding rate
Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya sehingga jumlah bunga yg dibayarkan nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Akan tetapi, pembayaran pokok pinjaman setiap bulan sama. Cicilan nasabah (pokok pinjaman + bunga) otomatis dari bulan ke bulan semakin menurun. Jenis Slinding rate ini biasanya diberikan kepada sektor produktif, dengan maksud si nasabah merasa tidak terbebani terhadap pinjamannya.
2.      Metode flate rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit berakhir.
3.      Metode Anuitas
Besar Anuitas
Besar anuitas adalah besarnya angsuran ditambah dengan bunga yang diperhitungkan.



2.5  Pengertian KUR
KUR (Kredit usah Rakyat) merupakan skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan  layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable).
KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilai dibawah Rp 500.000.000 dengan pola penjaminan oleh Pemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 80% dari plafon kredit untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, dan industri kecil, dan 70% dari plafon kredit  untuk sektor lainnya.
Lembaga penjaminnya yang terlibat adalah 2 lembaga penjamin nasional, yaitu PTJamkrindo dan PT Askrindo. Dan 2 lembaga penjamin daerah, yaitu PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) dan PT. Jamkrida Bali Mandara.
Terdapat tiga skema KUR yaitu:
1.      KUR Mikro dengan plafon sampai dengan Rp 20 Juta dikenakan suku bunga kredit maksimal 22% per tahun.
2.      KUR Ritel dengan plafon dari Rp 20 Juta sampai dengan Rp 500 Juta dikenakan suku bunga kredit maksimal 13% per tahun.
3.      KUR Linkage dengan plafon sampai dengan Rp 2 milyar. KUR Linkage biasanya menggunakan lembaga lain, seperti Koperasi, BPR, dan Lembaga Keuangan Non-bank, untuk menerus-pinjamkan KUR dari Bank Pelaksana kepada UMKMK.

2.6  Pengertian Usaha Mikro dan Ritel
Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
·         Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 
·         Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
·         Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.

Pengertian Usaha Ritel menurut kamus adalah penjualan barang atau jasa kepada masyarakat. Sehingga, dari pengertian ini terlihat bahwa ritel bukan sekedar kegiatan menjual barang nyata kepada konsumen. Namun aktivitas memberikan pelayanan jasa, bisa juga disebut sebagai bagian dari kegiatan ritel.
Pengertian ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat tentang pemahaman kata ritel. Bahwa pengertian ritel tersebut menunjukkan bahwa segala aktivitas yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa, merupakan bagian dari kegiatan ritel.


2.7  Suku Bunga Kredit pada Bank BRI yang tinggi
Pada umumnya setiap kenaikan  tingkat suku bunga kredit menyebabkan permintaan turun, begitu pula sebaliknya pada saat suku bunga kredit turun maka permintaan pinjaman naik hal ini sesuai dengan hukum permintaan umumnya. Meskipun ada beberapa faktor inflasi yang mempengaruhi permintaan pinjaman bank. Hal inilah yang terkadang menyebabkan hukum permintaan tidak berlaku. Dimana peningkatan suku bunga diharapkan mampu menghambat laju inflasi.
Bagi para pengusaha mikro sendiri, suku bunga sangat menentukan dalam pengembangan usaha mikro baik usaha mikro kecil maupun usaha mikro menengah. Semakin tinggi tingkat suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank semakin tinggi pula tingkat pengembalian pinjaman tersebut. Jika tingkat suku bunga terus mengalami kenaikan di setiap tahunnya, bukan tidak mungkin para pengusaha mikro tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bahkan ironisnya dapat mengalami kebangkrutan atau biasa yang kita kenal gulung tikar.
Pengaruh suku bunga terhadap pinjaman dari bank dapat menyebabkan beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi. Pertama dimana kondisi ekonomi normal, antara pihak bank dan pihak peminjam mampu melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga kedua belah pihak dapat mendapatkan hasil yang diinginkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun merasa lebih diuntungkan meskipun pihak bank mendapatkan keuntungan tetapi peminjam tidak merasa dirugikan. Kemungkinan kedua yang terjadi dimana kondisi ekonomi kurang normal. Dalam kondisi ini  pihak bank tidak terlalu khawatir atas pengembalian pinjaman karena dapat dipastikan peminjam mampu mengembalikan pinjaman walaupun membutuhkan tambahan waktu, sedangkan bagi pihak peminjam harus mampu berfikir bagaimana cara untuk mengembalikan pinjaman dengan kurangnya pendapatan yang diperoleh dari usahanya.
Kondisi yang ketiga dimana kondisi peminjam dikatakan  krisis, yaitu kondisi pihak peminjam modal mengalami defisit atau kerugian. Peminjam (pengusaha mikro) tidak mampu memperoleh keuntungan dan bahkan mengalami kerugian dalam menjalankan usaha mikronya. Meskipun demikian peminjam atau pengusaha mikro harus mengembalikan pinjaman dengan bunga dan waktu yang telah disepakati. Pada pihak bank sendiri tidak ingin tahu bahkan tidak membutuhkan penjelasan apapun, yang terpenting pihak peminjam mampu mengembalikan pinjamannya secara tepat waktu.

Dampak Tingginya Suku Bunga Pinjaman Bank Terhadap Usaha Mikro
Pada umumnya semakin tinggi bunga pinjaman pasti pula semakin besar biaya yang harus dikembalikan. Hal ini mengakibatkan beban pengusaha semakin berat sehingga mengurangi pendapatan pada laporan laba rugi. Disamping itu mereka dituntut untuk mencari dana pelunasan atas pinjaman modal dari bank untuk usahanya. Akibatnya perusahaan mikro hanya bisa menjalankan operasionalnya tanpa dapat mengembangkan usahanya lebih luas lagi karena terlalu fokus pada pelunasan pinjaman yang suku bunga kreditnya terlalu tinggi. Selain itu tingginya suku bunga ini akan membuat pengusaha mikro takut untuk meminjam modal di bank setelah melihat debitor lain yang masih kesulitan  dalam melunasi pinjaman yang telah diberikan oleh kreditur, yang dalam kasus ini adalah pihak bank. Dan ironisnya bila itu dibiarkan berlarut-larut para pengusaha mikro tersebut akan mengalami gulung tikar atau kebangkrutan yang disebabkan persaingan usaha yang begitu ketat sedangkan laba yang mereka peroleh kecil dan pembayaran angsuran kepda yang terlalu tinggi.
Dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pinjaman bank yang terlalu tinnggi juga dapat menyebabkan terjadi penurunan daya saing produk lokal. Hal ini didukung dengan dibukanya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2015 ini yang membuat produk-produk impor dapat leluasa masuk ke dalam negeri dan dapat mematikan produk lokal. Dalam hal ini dibutuhkan peran pemerintah juga untuk menyusun kebijakan permodalan yang berpihak pada usaha mikro kecil untuk memperluas usahanya dengan menciptakan inovasi-inovasi yang lebih menarik dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Solusi yang bisa mengurangi dampak tinnginya suku bunga kredit
Tingginya tingkat suku bunga kredi dari bank yang memberatkan masyarakat atau pengusaha mikro, mengakibatkan pemerintah dan beberapa ahli ekonomi harus berfikir lebih kritis lagi dalam mengupayakan solusi apa yang diperlukan memberikan pinjaman dengan suku bunga yang rendah tanpa merugikan pihak bank. Menurut kami pengusaha mikro hendaknya merencenakan terlebih dahulu  prospek usaha yang dijalankan kedepannya. Apakah usaha mikro yang mereka jalankan mampu bersaing dan mempunyai  laba yang dapat menutupi berbagai beban yang ditanggung, termasuk pinjaman kepada pihak bank, sehingga kedepannya para pengusaha tidak merasa terbebani atas kenaikan tingkat suku bunga pinjaman bank. Selain itu para pengusaha juga dapat lebih fokus untuk mengembangkan usahanya agar mampu bersaing era MEA ini.
Selain itu proses pencarian pinjaman modal usaha pada bank diperlukan suatu pertimbangan khusus yaitu dengan melakukan observasi pada lembaga keuangan, bukan bank yang menawarkan suku bunga rendah. Seperti, koperasi, asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Seperti suku bunga bank yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) untuk bank BRI pada usaha mikro minimal 19,25% akan tetapi kebanyakan bank BRI memberikan suku bunganya secara maksimal (22%). Dengan melakukan observasi pada lembaga keuangan makan pengusaha mikro dapat bernegosiasi atas suku bunga yang akan diberikan oleh pihak bank, hal ini dimaksudkan supaya para pengusaha mikro dapat menanggung beban pinjaman dan mampu mengembalikan sesuai dengan perjanjian.
Perlu dipahami bahwa suku bunga kredit merupakan hasil akhir dari seluruh aktivitas yang terjadi dalam sebuah bank. Bunga kredit ditentukan dengan mempertimbangkan biaya dana (cost of fund ) yang harus dibayar bank untuk mendapatkan dana dari masyarakat.  Untuk itu BI perlu mengatur nilai suku bunga yang rendah agar masyarakat tidak merasa terbebani atas kenaikan suku bunga saat ini yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga butuh pelonggaran. Oleh karena itu batasan minimal GWM memang perlu dikendurkan untuk meningkatkan likuiditas bank.
Dalam pengentasan dampak tingginya suku bunga terhadap usaha mikro diperlukan peran pemerintah untuk memberikan bunga pinjaman ringan yang mendukung usaha mikro. Selain itu diperlukan suatu penelitian dan pengembangan bagi usaha mikro, pelatihan dan penyediaan jasa konsultasi bisnis baik untuk kebutuhan pasar sampai proses produksi. Di Indonesia langkah tersebut masih dalam proses pengembangan namun dengan banyaknya hasil penelitian yang telah dilakukan masih belum bisa diimplementasikan secara menyeluruh. Hal ini mengakibatkan usaha mikro di Indonesia masih belum bisa berkembang sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.














BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Usaha mikro yang sekarang ini banyak ditekuni masyarakat Indonesia tentunya membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Modal bisa didapatkan dari meminjam di bank, tentunya pinjaman tersebut pasti mengandung bunga. Suku bunga kredit dari bank disebabkan oleh besarnya permintaan pinjaman. Ada beberapa solusi untuk mengatasi dampak tingginya suku bunga kredit seperti melakukan perencanaan, mencari lembaga kredit dengan bunga rendah atau dengan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh BI untuk menurunkan suku bunga pinjaman. Melihat KUR itu sendiri yang bertujuan untuk usaha rakyat agar mengembangkan usahanya.

3.2  Saran
Demi mengembangkan usaha mikro yang merupakan perekonomian masyarakat umum hendaknya pemerintah dan BI lebih tegas dalam menentukan suku bunga pinjaman maksimal bagi pengusaha mikro. Selain itu bagi pembaca yang ingin membuka usaha mikro diharapkan lebih teliti dalam melakukan perencanaan pinjaman.

 
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA