TUGAS
MATA KULIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
“SUKU BUNGA KREDIT YANG TINGGI”
DISUSUN
OLEH :
NAMA
|
NIM
|
KELAS
|
BIYADHU FIDHOH
|
2213005
|
A A.4
|
DIAH RAHMAWATI
|
2213007
|
A A.4
|
PURNOMO
|
2213025
|
A A.4
|
TRI INAYAH PUJI LESTARI
|
2213034
|
A A.4
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI
TAHUN
AJARAN 2014
/ 2015
Kata pengantar
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,
taufik, hidayah, serta inayah_Nya sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah Bank dan
Lembaga Keuangan ini dengan tema “Suku Bunga Kredit Yang Tinngi”.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidak akan selesai tanpa adanya suatu dorongan, dukungan,
dan bimbingan semua pihak baik yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penulis menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, di antaranya adalah:
•
Juma’iyah,
SE, MS.i selaku dosen pengampu mata
kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
•
Kedua
orang tua penulis.
•
Teman-teman
yang senantiasa mendukung penulis.
•
Dan
pihak-pihak lain yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu.
Semoga penulisan makalah ini dapat memberikan
manfaat dan penilaian positif bagi para pembacanya.Penulis menyadari bahwa di
dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan,oleh karenanya penulis
membutuhkan kritik dan saran yang membangun bagi pembaca serta mohon maaf yang
sebanyak-banyaknya terhadap semua pihak.
Kendal, 22 Mei 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................... i
Kata Pengantar .................................................................................. ii
Daftar Isi
iii
Bab I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................ 1
1.2
Rumusan
Masalah....................................................... 2
1.3
Tujuan......................................................................... 2
Bab II TEORI
2.1 Pengertian Bank.......................................................... 3
2.2 Pengertian Suku
Bunga, Kredit, dan
Suku Bunga Kredit..................................................... 3
2.3
Faktor-faktor yng Mempengaruhi Bunga Kredit........ 4
2.4 Perhitungan Bunga
Kredit.......................................... 6
2.5 Pengertian KUR.......................................................... 7
2.6 Pengertian Usaha
Mikro dan Ritel.............................. 7
2.7 Suku Bunga Kredit
pada Bank BRI yang Tinggi....... 9
Bab III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................. 13
Daftar Pustaka.................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank dan lembaga keuangan adalah suatu badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan baik simpanan
tababungan, giro, maupun deposito dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Keberadaan bank ini merupakan suatu fasilitas jasa
yang baik untuk masyarakat sekitar dalam melakukan penyimpanan, penukaran, dan
penyaluran dana.
Dengan adanya fungsi
bank sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak
dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai pemberi pinjaman, bank harus lebih dulu menghimpun
dana sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan. Sementara
dalam memberilan kredit penerima kredit dikenakan jasa pinjaman yang berupa
bunga dan biaya administrasi.
Pada dasarnya suku bunga yang meningkat menyebabkan permintaan turun
begitu pula sebaliknya. Tingginya suku bunga dari
bank saat ini akan menjadi kendala bagi para
pengusaha mikro,
baik pengusaha mikro kecil maupun usaha mikro menengah terutama dalam hal meningkatkan
perputaran modal usaha. Disini tingkat suku bunga yang
diperoleh oleh KUR Mikro
kecil pertahunya 22%
per tahun sedang kan KUR Ritel 14%
pertahun. Namun yang menjadi kendala disini kenapa suku
bunga yang digunakan sangat tinggi tidak menggunakan nilai suku bunga yang
rendah. Untuk itu seharusnya pihak perbankan memberikan
kebijakan dalam menetapkan nilai suku bunga yang terlalu tinggi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan bank ?
2. Apa yang dimaksud dengan bunga, kredit dan suku bunga kredit?
3. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi bunga kredit?
4. Bagaimana
cara menghitung bunga kredit?
5. Apa yang dimaksud KUR ?
6. Apa yang dimaksud usaha mikro dan ritel ?
7. Bagaimana pengaruh suku bunga kredit bank BRI yang
tinggi?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari mempelajari pengaruh suku bunga kredit bagi mahasiswa
sebagai berikut:
1.
Agar mahasiswa mampu memahami sebuah
bank, bunga, kredit, dan suku bunga kredit,
2.
Agar mahasiswa dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
tingkat suku bunga kredit,
3.
Agar mahasiswa dapat mengetahui seberapa besar kenaikan suku bunga kredit
di perbankan,
4.
Untuk melatih mahasiswa dalam menghitung bunga kredit.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bank
Bank menurut Undang-Undang Pokok
Perbankan No.7/1992 pasal 1 ayat 3 (1992:6) adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Menurut
O.P Simorangkir (1985:92), bahwa: Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga
keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart adalah badan
usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan cara memberikan
kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan
menambah uang baru (kertas atau logam).
Sedangkan
menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10/1998 Pasal 1 ayat 2 (1998:6),
Pengertian bank yaitu: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dana menyalurkannnya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Jadi bank
merupakan suatu badan usaha atau lembaga yang didirikan sebagai tempat
menghimpun dana yang berbentuk simpanan dari masyarakat dan bertujuan
menyalurkan kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.2 Pengertian Suku Bunga, Kredit, dan
Suku Bunga Kredit
Bunga
adalah imbalan jasa atas pinjaman uang, imbal jasa ini merupakan suatu
kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman
tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersebut disebut “pokok utang”
(principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal
jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”.
Miller,
RL dan Vanhoose, mengataka bahwa suku bunga adalah sejumlah dana, dinilai dalam
uang, yang diterima si pemberi pinjaman (kreditor), sedangkan suku bunga adalah
rasio dari bunga terhadap jumlah pinjaman.
Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti
kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti
kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari . Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu
pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan
dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “. (Astiko, Manajemen
Perkreditan ( Yogyakarta : andi Offset, 1996 ), hal 5).
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan
perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan
No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang /
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan /
kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Menurut Kasmir dalam Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
(2000:7) bunga kredit adalah harga yang harus dibayar oleh debitur kepada bank.
Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank (1993:27)
mengatakan bahwa bunga kredit merupakan suatu ganti rugi atas penggunaan dana
oleh nasabah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bunga
kredit merupakan balas jasa yang diterima dari nasabah atau keuntungan yang diperoleh bank atas peminjaman uang kepada nasabah
dan sebaliknya bagi nasabah merupakan biaya yang harus dikeluarkan pihak
nasabah atas penggunaan fasilitas kredit bank.
2.3
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Bunga Kredit
Menurut
Muchdarsyah Sinungan Dalam Manjemen Dana Bank (1993:45), bahwa ada beberapa
faktor yang mempengaruhi bunga kredit, yaitu :
a.
Keadaan Ekonomi dan Keuangan.
Dalam hal ini
diperhatikan keadaan pasar uang apalagi jumlah uang yang beredar makin
meningkat maka bunga kredit perlu dinaikkan demikian sebaliknya apalagi uang
yang beredar dipasar rendah maka bunga kredit harus diturunkan.
b.
Degree Of Risk.
Dalam
memberikan atau menetapkan bunga kredit perlu diperhatikan resiko dari kredit
tersebut.
c.
Hubungan Dengan Nasabah
Apabila
hubungan antara bank dengan nasabah semakin baik, maka perlu diberikan special
rate atau bunga khusus untuk debitur maka bunga kredit yang diberikan juga
rendah, agar nasabah betah dan tetap memilih bank kita.
d.
Cost Of Money.
Bila cost of
money dikeluarkan bank tinggi, maka bunga kredit yang diberikan bank juga
tinggi. Sebaliknya apabila cost of money rendah maka bunga kredit bank pun
rendah.
Menurut sumber yang
lain,komponen-komponen dalam menentukan bunga kredit yaitu :
1.
Total biaya dana (cost
of fund)
Merupakan total bunga
yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk
simpanan giro, tabungan maupun deposito.
2.
Biaya operasi
Penggunaan sarana dan prasarana memerlukan sejumlah biaya yang harus
ditanggung bank sebagai biaya operasi.
3.
Cadangan risiko kredit
macet
Cadangan terhadap macetnya kredit yg akan diberikan, ini disebabkan setiap
kredit mengandung resiko yg tak terbayar.
4.
Laba yang diinginkan
Dalam menginginkan laba bank hrs mempertimbangkan kondisi pesaing dan
kondisi nasabah.
5.
Pajak
Merupakan kewajiban yg dibebankan pemerintah kepada bank yg memberikan
fasilitas kredit kepada nasabahnya.
2.4 Perhitungan Bunga Kredit:
Cara perhitungan suku bunga tetap
(fixed rate) yaitu suku bunga yang besarnya selalu tetap (fixed) selama jangka
waktu tertentu atau selama jangka waktu kredit. Cara perhitungan suku bunga
kredit mengambang (floating rate) yaitu suku bunga yang besarnya dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan besarnya suku bunga yang berlaku dipasar (mengikuti
mekanisme pasar).
Beberapa Jenis Metode Perhitungan Suku Bunga
Kredit:
1.
Metode sliding rate
Pembebanan
bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya sehingga jumlah bunga yg
dibayarkan nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman.
Akan tetapi, pembayaran pokok pinjaman setiap bulan sama. Cicilan nasabah
(pokok pinjaman + bunga) otomatis dari bulan ke bulan semakin menurun. Jenis Slinding
rate ini biasanya diberikan kepada sektor produktif, dengan maksud si
nasabah merasa tidak terbebani terhadap pinjamannya.
2.
Metode flate rate
Pembebanan
bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman, demikian pula pokok pinjaman
setiap bulan juga dibayar sama sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit
berakhir.
3.
Metode Anuitas
Besar Anuitas
Besar anuitas adalah besarnya
angsuran ditambah dengan bunga yang diperhitungkan.
2.5 Pengertian KUR
KUR (Kredit usah Rakyat) merupakan skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus
diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang
usaha produktif dan layak (feasible), namun mempunyai
keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable).
KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilai
dibawah Rp 500.000.000 dengan pola penjaminan oleh Pemerintah dengan
besarnya coverage penjaminan maksimal
80% dari plafon kredit untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan,
kehutanan, dan industri kecil, dan 70% dari plafon kredit untuk sektor
lainnya.
Lembaga penjaminnya yang terlibat adalah 2 lembaga penjamin
nasional, yaitu PTJamkrindo dan PT Askrindo. Dan 2
lembaga penjamin daerah, yaitu PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida
Jatim) dan PT. Jamkrida Bali Mandara.
Terdapat tiga skema KUR yaitu:
1. KUR Mikro dengan plafon sampai dengan Rp 20 Juta dikenakan suku
bunga kredit maksimal 22% per tahun.
2. KUR Ritel dengan plafon dari Rp 20 Juta sampai dengan Rp 500 Juta
dikenakan suku bunga kredit maksimal 13% per tahun.
3. KUR Linkage dengan plafon sampai dengan Rp 2 milyar. KUR Linkage
biasanya menggunakan lembaga lain, seperti Koperasi, BPR, dan Lembaga Keuangan
Non-bank, untuk menerus-pinjamkan KUR dari Bank Pelaksana kepada UMKMK.
2.6 Pengertian
Usaha Mikro dan Ritel
Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
·
Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
·
Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
·
Usaha
mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan
dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu,
usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan
kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas
sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa
harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.
Pengertian Usaha Ritel menurut
kamus adalah penjualan barang atau jasa kepada masyarakat. Sehingga, dari
pengertian ini terlihat bahwa ritel bukan sekedar kegiatan menjual barang nyata
kepada konsumen. Namun aktivitas memberikan pelayanan jasa, bisa juga disebut
sebagai bagian dari kegiatan ritel.
Pengertian ini
diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat tentang pemahaman kata ritel.
Bahwa pengertian ritel tersebut menunjukkan bahwa segala aktivitas yang terkait
dengan perdagangan barang dan jasa, merupakan bagian dari kegiatan ritel.
2.7 Suku Bunga
Kredit pada Bank BRI yang tinggi
Pada umumnya setiap kenaikan
tingkat suku
bunga kredit menyebabkan permintaan turun,
begitu pula sebaliknya pada saat suku bunga kredit turun maka
permintaan pinjaman naik hal
ini sesuai dengan hukum permintaan umumnya. Meskipun ada beberapa faktor inflasi yang mempengaruhi permintaan pinjaman bank. Hal inilah yang terkadang
menyebabkan hukum permintaan tidak berlaku. Dimana
peningkatan suku bunga diharapkan mampu menghambat laju inflasi.
Bagi para pengusaha mikro sendiri, suku bunga sangat menentukan dalam
pengembangan usaha mikro
baik usaha mikro kecil maupun usaha mikro menengah. Semakin tinggi tingkat suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank semakin tinggi
pula tingkat
pengembalian pinjaman tersebut.
Jika tingkat suku bunga terus mengalami kenaikan di setiap tahunnya, bukan
tidak mungkin para pengusaha mikro tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut,
bahkan ironisnya dapat mengalami kebangkrutan atau biasa yang kita kenal gulung
tikar.
Pengaruh suku bunga terhadap pinjaman
dari bank dapat menyebabkan beberapa
kemungkinan yang mungkin terjadi. Pertama dimana kondisi ekonomi
normal, antara pihak bank
dan pihak peminjam mampu melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing
sehingga kedua belah pihak dapat mendapatkan hasil yang diinginkan dan tidak ada pihak yang merasa
dirugikan maupun merasa lebih diuntungkan meskipun pihak bank mendapatkan
keuntungan tetapi peminjam tidak merasa dirugikan. Kemungkinan kedua yang terjadi dimana kondisi ekonomi kurang
normal. Dalam kondisi ini pihak bank tidak terlalu khawatir atas
pengembalian pinjaman karena dapat dipastikan peminjam mampu mengembalikan
pinjaman walaupun membutuhkan tambahan waktu, sedangkan bagi pihak peminjam
harus mampu berfikir bagaimana cara untuk mengembalikan pinjaman dengan
kurangnya pendapatan yang diperoleh dari usahanya.
Kondisi
yang ketiga dimana kondisi peminjam dikatakan krisis, yaitu kondisi pihak peminjam modal mengalami defisit atau kerugian. Peminjam (pengusaha mikro) tidak mampu memperoleh keuntungan dan bahkan mengalami kerugian dalam menjalankan usaha mikronya. Meskipun demikian peminjam atau
pengusaha mikro harus mengembalikan
pinjaman dengan bunga dan waktu yang telah disepakati. Pada pihak bank sendiri tidak ingin
tahu bahkan tidak membutuhkan penjelasan apapun, yang terpenting pihak peminjam
mampu mengembalikan pinjamannya secara tepat waktu.
Dampak Tingginya
Suku Bunga Pinjaman Bank Terhadap Usaha Mikro
Pada
umumnya semakin tinggi bunga pinjaman pasti pula semakin besar biaya yang harus
dikembalikan. Hal ini mengakibatkan beban pengusaha semakin berat sehingga mengurangi
pendapatan pada laporan laba rugi. Disamping itu mereka dituntut untuk mencari
dana pelunasan atas pinjaman modal dari bank untuk usahanya. Akibatnya
perusahaan mikro hanya bisa menjalankan operasionalnya tanpa dapat mengembangkan
usahanya lebih luas lagi karena terlalu fokus pada pelunasan pinjaman yang suku
bunga kreditnya terlalu tinggi. Selain itu tingginya suku bunga ini akan
membuat pengusaha mikro takut untuk meminjam modal di bank setelah melihat
debitor lain yang masih kesulitan dalam
melunasi pinjaman yang telah diberikan oleh kreditur, yang dalam kasus ini
adalah pihak bank. Dan ironisnya bila itu dibiarkan berlarut-larut para
pengusaha mikro tersebut akan mengalami gulung tikar atau kebangkrutan yang
disebabkan persaingan usaha yang begitu ketat sedangkan laba yang mereka
peroleh kecil dan pembayaran angsuran kepda yang terlalu tinggi.
Dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pinjaman bank yang terlalu tinnggi juga dapat menyebabkan terjadi penurunan daya saing produk lokal.
Hal ini didukung dengan dibukanya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2015 ini yang
membuat produk-produk impor dapat leluasa masuk ke dalam negeri dan dapat
mematikan produk lokal. Dalam hal ini dibutuhkan peran pemerintah juga untuk
menyusun kebijakan permodalan yang berpihak pada usaha mikro kecil untuk memperluas usahanya dengan
menciptakan inovasi-inovasi yang lebih menarik dan mempunyai daya saing yang
tinggi.
Solusi yang bisa mengurangi dampak tinnginya
suku bunga kredit
Tingginya
tingkat suku bunga kredi dari bank yang memberatkan masyarakat atau pengusaha
mikro, mengakibatkan pemerintah dan beberapa ahli ekonomi harus berfikir lebih kritis
lagi dalam mengupayakan solusi apa yang diperlukan memberikan pinjaman dengan
suku bunga yang rendah tanpa merugikan pihak bank. Menurut kami pengusaha mikro
hendaknya merencenakan terlebih dahulu prospek usaha yang dijalankan kedepannya.
Apakah usaha mikro yang mereka jalankan mampu bersaing dan mempunyai laba yang dapat menutupi berbagai beban yang
ditanggung, termasuk pinjaman kepada pihak bank, sehingga kedepannya para
pengusaha tidak merasa terbebani atas kenaikan tingkat suku bunga pinjaman
bank. Selain itu para pengusaha juga dapat lebih fokus untuk mengembangkan
usahanya agar mampu bersaing era MEA ini.
Selain
itu proses pencarian pinjaman modal usaha pada bank diperlukan suatu
pertimbangan khusus yaitu dengan melakukan observasi pada lembaga keuangan, bukan
bank yang menawarkan suku bunga rendah. Seperti, koperasi, asuransi dan lembaga
keuangan lainnya. Seperti suku bunga bank yang ditetapkan bank sentral (Bank
Indonesia) untuk bank BRI pada usaha mikro minimal 19,25% akan tetapi
kebanyakan bank BRI memberikan suku bunganya secara maksimal (22%). Dengan
melakukan observasi pada lembaga keuangan makan pengusaha mikro dapat
bernegosiasi atas suku bunga yang akan diberikan oleh pihak bank, hal ini
dimaksudkan supaya para pengusaha mikro dapat menanggung beban pinjaman dan
mampu mengembalikan sesuai dengan perjanjian.
Perlu dipahami bahwa suku bunga kredit merupakan hasil akhir dari seluruh
aktivitas yang terjadi dalam sebuah bank. Bunga kredit ditentukan dengan
mempertimbangkan biaya dana (cost of fund ) yang harus dibayar bank
untuk mendapatkan dana dari masyarakat.
Untuk itu BI perlu mengatur nilai
suku bunga yang rendah agar masyarakat tidak merasa terbebani atas kenaikan
suku bunga saat ini yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga butuh pelonggaran. Oleh karena itu batasan minimal GWM
memang perlu dikendurkan untuk meningkatkan likuiditas bank.
Dalam
pengentasan dampak tingginya suku bunga terhadap usaha mikro diperlukan peran
pemerintah untuk memberikan bunga pinjaman ringan yang mendukung usaha mikro.
Selain itu diperlukan suatu penelitian dan pengembangan bagi usaha mikro,
pelatihan dan penyediaan jasa konsultasi bisnis baik untuk kebutuhan pasar
sampai proses produksi. Di Indonesia langkah tersebut masih dalam proses
pengembangan namun dengan banyaknya hasil penelitian yang telah dilakukan masih
belum bisa diimplementasikan secara menyeluruh. Hal ini mengakibatkan usaha
mikro di Indonesia masih belum bisa berkembang sesuai dengan apa yang telah
direncanakan sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Usaha mikro yang sekarang ini banyak ditekuni masyarakat Indonesia
tentunya membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.
Modal bisa didapatkan dari meminjam di bank, tentunya pinjaman tersebut pasti
mengandung bunga. Suku bunga kredit dari bank disebabkan oleh
besarnya permintaan pinjaman. Ada beberapa solusi untuk mengatasi dampak
tingginya suku bunga kredit seperti
melakukan perencanaan, mencari lembaga kredit dengan bunga rendah atau dengan
pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh BI untuk menurunkan suku bunga
pinjaman. Melihat KUR itu sendiri yang
bertujuan untuk usaha rakyat agar mengembangkan usahanya.
3.2 Saran
Demi mengembangkan usaha mikro yang merupakan perekonomian masyarakat
umum hendaknya pemerintah dan BI lebih tegas dalam menentukan suku bunga
pinjaman maksimal bagi pengusaha mikro. Selain
itu bagi pembaca yang ingin membuka usaha mikro diharapkan lebih teliti dalam
melakukan perencanaan pinjaman.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA